Rujukan klien yang akan mengikuti Rehabilitasi

Rabu (3/1/2024), Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menerima rujukan klien yang akan mengikuti Rehabilitasi Napza dari Pengadilan Negeri Negara. Perwakilan Jaksa eksekutor Bapak I Kadek Suta yang turut mengantar klien berkesempatan bertemu langsung dengan Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dr. I Dewa Gd Basudewa, Sp.KJ dan berbincang hangat seputar layanan rehabilatasi Napza yang selama ini telah dilaksanakan di RS Jiwa. Merupakan suatu kehormatan, dipercayai oleh Hakim dan melalui keputusan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi napza di Ruang Darmawangsa. Kerjasama ini adalah bentuk apresiasi dari Kejaksaan Negeri Jembrana kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sehingga mengirim klien rehab napza untuk mendapatkan pelayanan.