Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, Tetang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline

Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama memberikan informasi publik melalui layanan online

dan dapat secara offline di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama