Pada hari Rabu 03 Januari 2023, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menerima kunjungan dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait rujukan Klien yang akan mengikuti Rehabilitasi Napza. Jaksa Eksekutor Bapak I Komang Agus Sugiharta yang turut mengantar klien berkesempatan bertemu langsung dengan Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dr. I Dewa Gede Basudewa, Sp.KJ dan berbincang hangat seputar layanan yang tersedia di rehabilitasi Napza yang selama ini sudah berjalan di RS Jiwa. Merupakan suatu kehormatan, telah dipercayai oleh Hakim dan melalui keputusan Pengadilan untuk melakukan rehabilitasi Napza di Ruang Darmawangsa.

