Workshop tentang PerBKN No 3 tahun 2023

Selasa, 25 Juli 2023 dilaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN dengan jabatan funsional terkait penyusunan angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, maka Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali melaksanakan Workshop tentang PerBKN No 3 tahun 2023, dan Penyusunan PAK Konversi dari predikat kinerja. Workshop dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional melalui daring maupun luring dengan menghadirkan narasumber dari BPKSDM Provinsi Bali . PerBKN ini merupakan turunan dari Permenpan 1 tahun 2023, sehingga dengan diundangkannya perBKN ini tanggal 27 Juni 2023, maka secara otomatis mencabut PerBKN No 11 tahun 2022. Dalam perBKN ini diatur bahwa untuk jabatan fungsional mulai tahun 2023 wajib menggunakan PAK konversi dari predikat kinerja yang tentunya sebelum itu PAK periode Juli – Desember Tahun 2022 sudah harus diintegrasikan. Predikat Kinerja dinilai oleh pejabat penilai kinerja sesuai dengan Permenpan 6 Tahun 2022 dan PAK konversi dapat disusun secara periodik (Januari -Juni) atau tahunan (Januari – Desember ).