Kesulitan keluarga dan masyarakat untuk menerima pasien dengan gangguan jiwa setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali merupakan salah satu tantangan dalam penanganan gangguan jiwa. Stigma dan trauma atas perilaku pasien sebelum dirawat di Rumah Sakit Jiwa provinsi Bali menjadi alasan ataupun fenomena penolakan pasien saat kembali dari perawatan baik oleh keluarga dan masyarakat . Salah satu upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dalam menanggulangi hal tersebut adalah salah satunya melalui program pemulangan dengan resosialisasi yang merupakan sebuah proses berbaur kembali pasien skizofrenia di masyarakat setelah terlepas dari statusnya sebagai orang dengan gangguan jiwa. Melalui koordinasi secara intens dengan Diinas Sosial, Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Desa dan pihak terkait dari tgl 21 Juni 2023 maka pada hari ini salah satu pasien yg telah dirawat selama 5,5 tahun dapat di pulangkan dan diterima oleh keluarga dan masyarakat. Semoga kedepannya ODGJ tetap mendapat perhatian dan dipandang sebagai warga negara yg memiliki hak hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Terimakasih atas dukungan Bapak Kepala Dinas Sosial Kab. Karangasem , Dinas Kesehatan Kab. Karangasem, Camat Abang, Puskesmas Abang 2, Kepala Desa serta Kadus Bunutan, Perawat Pemegang Program Jiwa, pihak terkait lainnya dan masyarakat setempat.



