Sebanyak 16 ODGJ dari 22 ODGJ katagori pasien terlantar kiriman dari Dinas Sosial Kota Denpasar yang sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali,hari ini
mengikuti perekaman identitas pasien (foto dan sidik jari) bertempat di Wantilan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali . Tujuan dilaksanakan perekaman identitas pasien ini adalah untuk memenuhi persyaratan tercatat secara kependudukan warga negara setelah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan memiliki NIK maka ODGJ juga memenuhi persyaratan mendapatkan vaksinasi COVID-19 serta proses pengusulan jaminan kesehatan. Setelah tahap satu ini akan dilanjutkan ketahap kedua untuk ODGJ yang hari ini tidak bisa dilakukan perekaman identitas. Protokol kesehatan tetap dilaksanakan selama kegiatan ini berlangsung.
Perekaman identitas pasien (foto dan sidik jari) bertempat di Wantilan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
