Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan rumah sakit
harus mengikuti akreditasi setiap 3 tahun sebagai bentuk pengakuan bahwa
pelayanan yg diberikan telah sesuai standar dan mengutamakan keselamatan
pasien. UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali telah dilakukan survey oleh KARS dengan
menggunakan SNARS edisi 1. Oleh KARs, RSJ Provinsi Bali dinyatakan
terakreditasi Paripurna dan dilakukan penyerahan sertifikat Akreditasi Rumah
Sakit yang diterima langsung oleh Direktur Rumah Jiwa Provinsi Bali, dr. I Dewa
Gede Basudewa Sp. K.J.
UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali akan terus meningkatkan mutu pelayanan dan
berkomitmen mengutamakan keselamatan pasien.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi
