Penyerahan Sertifikat Akreditasi

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan rumah sakit harus mengikuti akreditasi setiap 3 tahun sebagai bentuk pengakuan bahwa pelayanan yg diberikan telah sesuai standar dan mengutamakan keselamatan pasien. UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali telah dilakukan survey oleh KARS dengan menggunakan SNARS edisi 1. Oleh KARs, RSJ Provinsi Bali dinyatakan terakreditasi Paripurna dan dilakukan penyerahan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang diterima langsung oleh Direktur Rumah Jiwa Provinsi Bali, dr. I Dewa Gede Basudewa Sp. K.J.       
UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali akan terus meningkatkan mutu pelayanan dan berkomitmen mengutamakan keselamatan pasien.

#SALAMSEHATJIWA
#STOPSTIGMA