Penandatanganan perjanjian kerjasama antar Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dengan Sentra Mahatmiya Bali

Pada hari Senin, 4 November 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Gedung Utama Lantai 2 Sakit Jiwa Provinsi Bali telah dilaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antar Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dengan Sentra Mahatmiya Bali tentang pemberdayaan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan maksud dan tujuan diantaranya meningkatkan keberfungsian sosial dalam kehidupan bersosial bagi ODGJ, meningkatkan kemandirian dan produktivitas bagi ODGJ, meningkatkan peluang dan kesempatan para ODGJ untuk mengaktualisasikan keterampilan mereka dan menghilangkan Stigma terhadap ODGJ di masyarakat.