Pasung bukan solusi.
RSJ Manah Shanti Mahottama bersama Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melakukan pembebasan pasung dan merujuk pasien ke RSJMSM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sesuai UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan bebas dari pemasungan.
Karena mereka bukan untuk dikurung, mereka berhak untuk pulih.

