Dalam rangka mengawal kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip terhadap peraturan perundang undangan maka telah dilaksanakan Pengawasan kearsipan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal dari Lembaga Kearsipan Daerah. Pengawasan Kearsipan ini dilaksanakan dalam bentuk audit kearsipan dan mempergunakan instrumen pengawasan yang mencakup beberapa aspek penilaian serta verifikasi dokumen melalui klarifikasi dan wawancara langsung.








