Tetap memperhatikan batas waktu pendaftaran untuk Layanan Rawat Jalan UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali agar mendapatkan pelayanan . Mempersiapkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan , memperhatikan jadwal kontrol dan tetap patuh mempergunakan masker sesuai Pergub No 46 Th 2020.
