Pada Perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Bali, 14 Agustus 2022 diserahkan secara simbolis sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit “SIPULIH JIWA” oleh Bapak Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM yang diterima oleh Plt. Direktur RS Jiwa Provinsi Bali dr. I Dewa Gede Basudewa, Sp.KJ.
Hak kekayaan intelektual merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada creator, inventor atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial baik secara langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum atau dengan kata lain, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan yang dimiliki seseorang, kelompok maupun perusahaan.
Dalam Surat Pencatatan Ciptaan tersebut disampaikan bahwa Sistem Informasi Rumah sakit Sipulih Jiwa memiliki jangka waktu perlindungan selama 50 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2021

