Sesuai dengan UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit pasal 13 yang berbunyi “Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, Sandar Prosedur Operasional yang berlaku, Etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien”. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka sebanyak 98 orang tenaga perawat di RS Jiwa Provinsi Bali mengikuti pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa Dasar, untuk mengefektifkan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan, maka peserta pelatihan dibagi menjadi 3 gelombang. Pelatihan ini dimulai dari tanggal 10 April sampai 12 Mei 2023 dengan metode pelatihan yang terdiri teori, praktek lapangan dan penugasan. Pelatihan ini juga sebagai upaya meningkatkan kwalitas pelayanan keperawatan agar menjadi lebih professional dalam memberikan asuhan melalui implementasi aduhan keperawatan yang terkini kepada pasien.Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan perawat yang berkompeten untuk mengimplementasikan Asuhan Keperawatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.














