Sekapur Sirih

Sesuai peraturan Gubernur No : 50 Tahun 2018 tanggal 28 Juni 2018 Tentang Pembentukan, kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang secara otomatis OPD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menjadi UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dibawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. UPTD Rumah Sakit Provinsi Bali adalah satu – satunya Rumah Sakit khusus yang menangani pelayanan kesehatan Jiwa, yang dilengkapi / didukung juga dengan Pelayanan Rehabilitasi Mental dan Pelayanan Rehabilitas Napza, Pelayanan Rawat Inap serta Rawat Jalan dengan beberapa Poli Klinik diantarannya yaitu : Poli Dewasa, Poli Anak dan Remaja, Poli Interna, Poli Saraf, dan Poli Gigi. Dan didukung juga dengan fasilitas penunjang seperti :Laboratorium, Rontgen, EEG, Elektromedik, dan ECT. Saat ini UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali telah lulus Akreditasi 12 Pelayanan, dan Telah bersertifikat ISO 9001-2000

Selain itu untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,  semenjak Januari 2013 Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali  menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Pada akhirnya kami keluarga besar Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, tidak lupa untuk terus mohon masukan, kritik dan saran dari seluruh masyarakat demi perbaikan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.