Sebagai tindak lanjuti dari SE Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli Nomor 660.1/1550/DLH/2023, tanggal 4 September 2023 tentang Gertak (Gerakan Serentak ) Eco Enzyme, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali melaksanakan praktek pembuatan Eco Enzyme di Depan gedung UPSRS dengan di dampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bangli. Sosialiasi dan pendampingan pembuatan Eco enzyme ini diikuti oleh seluruh Anggota Tim Agen Perubahan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang pemanfaatan sampah organik seperti sisa sayur dan buah sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas alam dan mengurangi pemanasan global. Kegiatan pembuatan Eco Enzyme ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh civitas Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.




