Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, Tetang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline
Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama memberikan informasi publik melalui layanan online
dan dapat secara offline di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama
Pengaturan aksesibilitas
Sesuaikan tampilan halaman sesuai kebutuhan Anda.
Ukuran teks
Normal
Persetujuan Cookie
Tingkatkan pengalaman Anda di situs ini dengan mengizinkan cookie.
Kebijakan Privasi