PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, Tetang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, masgyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline