Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama menerima kunjungan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan tata kelola informasi publik pada lembaga layanan kesehatan milik pemerintah.
Kegiatan visitasi ini dilaksanakan untuk meninjau secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan RSJMSM, mulai dari pemenuhan standar layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga ketersediaan sarana pendukung layanan informasi baik secara manual maupun digital.
RSJ Manah Shanti Mahottama menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kesehatan jiwa yang tidak hanya ramah dan berkualitas, tetapi juga transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Monev KIP ini, rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola rumah sakit.
Kegiatan visitasi berjalan lancar dan menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di RSJMSM. Rumah sakit berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat layanan PPID, dan memastikan setiap informasi publik dapat diakses secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.
RSJ Manah Shanti Mahottama — Terbuka, Transparan, dan Melayani Sepenuh Hati.